Description: <DIV STYLE="text-align:Left;"><DIV><DIV><P><SPAN>Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi September 2023 (merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Desember tahun 2022. </SPAN><SPAN>Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas daerah hasil kesepakatan dan yang telah ditetapkan melalui Permendagri, penyesuaian alokasi wilayah administrasi di wilayah Papua, penyesuaian alokasi pulau dan wilayah terapung.</SPAN></P><P><SPAN>Sumber data yang digunakan untuk fitur area batas wilayah administrasi antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan yang bersumber dari data digital Kemendagri edisi April 2023 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; (4) Data batas daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.</SPAN></P><P><SPAN>Sumber data yang digunakan untuk fitur wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) IGD Garis Pantai dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai edisi Tahun 2022, yang merupakan pemutakhiran garis pantai penetapan tahun 2021; (3) Data batas negara edisi Agustus 2018. </SPAN></P><P><SPAN>Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri masih ada yang saling berpotongan dan ujung batasnya masih menggantung atau belum terhubung dengan ujung batas lainnya.</SPAN></P></DIV></DIV></DIV>